Pembangunan di bidang hukum sebagai salah satu sub sistem pembangunan memiliki keterkaitan resiprokal yang sangat tinggi dengan pembangunan di bidang yang lain, sehingga keberhasilan pada salah satu aspek akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pada aspek lainnya. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan adanya keterpaduan dan sinergitas dengan pembangunan di bidang yang lain untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat yang sangat cepat yang belum diikuti dengan penerbitan peraturan pelaksanaannya secara paripurna mengakibatkan kesulitan bagi Daerah dalam pengimplementasiannya. Penyesuaian dan pelaksanaan atas perubahan peraturan di tingkat Pusat tersebut memakan cukup waktu, sementara di sisi lain dihadapkan pada kemampuan beradaptasi Pemerintah Kabupaten yang kadang belum memadai, baik yang disebabkan faktor kesiapan dan kemampuan aparatur maupun karena ketidakjelasan dari kewenangan Daerah. Sebagai salah satu sub sistem pembangunan di Kabupaten Purbalingga Bagian Hukum dan HAM Setda memiliki visi “Menjadi pendukung dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan menciptakan produk hukum yang berkualitas, JDIH yang handal serta Bantuan Hukum dan HAM yang prima. Sedangkan untuk mencapainya Bagian Hukum Setda memiliki misi “Memberikan Kontribusi yang nyata dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pembaharuan produk hukum daerah yang berkualitas, penyelengaraan JDIH yang memadai, penyuluhan hukum bagi masyarakat serta pemberian Bantuan Hukum dan HAM bagi aparat Pemerintah Kabupaten Purbalingga.