Tupoksi

Tugas Pokok Dan Fungsi JDIH Kab. Purbalingga

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja sekretariat Daerah kabupaten purbalingga :

1) Kepala Bagian Hukum dan HAM

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang produk hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyuluhan dan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, bantuan hukum, publikasi dokumentasi produk hukum dan pengkajian produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang produk hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyuluhan dan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, bantuan hukum, publikasi dokumentasi produk hukum dan pengkajian produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa;

  2. penyiapan bahan penyusunan program kerja dibidang produk hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyuluhan dan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, bantuan hukum, publikasi dokumentasi produk hukum dan pengkajian roduk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa;

  3. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis dibidang produk hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyuluhan dan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, bantuan hukum, publikasi dokumentasi produk hukum dan pengkajian roduk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa;

  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas dibidang produk hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum penyuluhan dan bantuan hukum, dan Hak Asasi Manusia yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, bantuan hukum, publikasi dokumentasi produk hukum dan pengkajian produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang produk hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyuluhan dan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, bantuan hukum, publikasi dokumentasi produk hukum dan pengkajian produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa;

  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2) Kepala Subbagian Produk Hukum

Kepala Subbagian Produk Hukum mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang produk hukum yang meliputi pengumpulan dan pengurusan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan produk-produk hukum daerah, verifikasi, kajian terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta telaahan permasalahan lainnya. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Subbagian Produk Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dibidang produk hukum yang meliputi pengumpulan dan pengurusan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan produk-produk hukum daerah, verifikasi, kajian terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta telaahan permasalahan lainnya;

  2. pengumpulan bahan-bahan perumusan kebijakan dalam rangka perumusan dan penyusunan produk-produk hukum daerah, verifikasi, kajian terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta telaahan permasalahan lainnya;

  3. pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka perumusan dan penyusunan produk-produk hukum daerah, verifikasi, kajian terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta telaahan permasalahan lainnya;

  4. pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi perumusan kebijakan dan penyusunan produk-produk hukum daerah, verifikasi, kajian terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh perangkat daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta telaahan permasalahan lainnya;

  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3) Kepala Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kepala Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang produk hukum yang meliputi pengumpulan dan pengurusan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka penyerapan informasi peraturan perundang-undangan, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum pusat dan produk hukum daerah. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dibidang produk hukum yang meliputi pengumpulan dan pengurusan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka penyerapan informasi peraturan perundang-undangan, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum pusat dan produk hukum daerah;

  2. pengumpulan bahan-bahan perumusan kebijakan dalam rangka penyerapan informasi peraturan perundang-undangan, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum pusat dan produk hukum daerah;

  3. pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka penyerapan informasi peraturan perundang-undangan, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum pusat dan produk hukum daerah;

  4. pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi perumusan kebijakan penyerapan informasi peraturan perundang-undangan, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum pusat dan produk hukum daerah;

  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

4) Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengumpulan dan pengurusan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan hak asasi manusia, kontrak-kontrak kerja/perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan/penyuluhan hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dibidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengumpulan dan pengurusan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis satuan kerja perangkat daerah dalam rangka fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan hak asasi manusia, kontrak-kontrak kerja/perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan/penyuluhan hukum dan hak asasi manusia;

  2. pengumpulan bahan-bahan perumusan kebijakan dalam rangka fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan hak asasi manusia, kontrak-kontrak kerja/perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan/penyuluhan hukum dan hak asasi manusia;

  3. pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan hak asasi manusia, kontrak-kontrak kerja/perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan/penyuluhan hukum dan hak asasi manusia;

  4. pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi perumusan kebijakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan hak asasi manusia, kontrak-kontrak kerja/perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan/penyuluhan hukum dan hak asasi manusia;

  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.