Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga sebanyak 30 buah. 30 Raperda tersebut terdiri dari 25 buah Raperda usulan Pemkab dan 5 buah Raperda prakarsa DPRD.
Hal tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga November tahun lalu, dengan agenda acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2018. Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170/16 tahun 2017 tentang Propemperda Kabupaten Purbalingga tahun 2018.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga, Tavip Wurjono, SH., M.Si mengatakan 25 Raperda usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul, Bagian Hukum dan DPRD. Untuk itu Tavip berpesan agar OPD pengusul agar segera menyusun draft raperda karena akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas pada tahun 2018 triwulan pertama.
“Raperda yang diusulkan Pemkab Purbalingga diantaranya, 1 pencabutan Raperda, 10 perubahan Raperda, serta pembuatan 14 Raperda,” katanya, Jum’at (12/1).
Tavip menambahkan 14 Raperda yang diusulkan sudah termasuk, 3 Raperda kumulatif terbuka. Yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Raperda Perubahan APBD TA 2018, dan Raperda APBD TA 2019. Kemudian 9 Raperda lainnya merupakan rancangan peraturan daerah yang diluncurkan pembahasannya tahun 2017 ke tahun 2018
Sedangkan Raperda prakarsa DPRD antaralain Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas prakarsa dari Badan Pembentukan Perda DPRD Purbalingga. Raperda tentang Perlindungan Anak dari prakarsa Komisi 1 DPRD. Raperda tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya prakarsa dari komisi 2 DPRD.
“ Selanjutnya Raperda tentang Pemberian Air Susu Eksklusif prakarsa dari komisi 3 DPRD serta Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga prakarsa dari komisi 4 DPRD,” pungkasnya